A.
Sejarah
Pendirian
Sebagai komiten Provinsi Sulawesi
Barat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup, maka Pemerintah
Daerah membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani Lingkungan Hidup di
Daerah. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat yang berdiri sejak
Januari 2006 telah mengalami 3 (tiga) kali metamorphosis.
Fase pertama :
Pada awalnya Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Sulawesi Barat berbentuk Kantor dengan Sebutan KAPEDALDA (Kantor
Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah) yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 20 Oktober 2005
dan dipimpin oleh Kepala Kantor (H.
Muhammad Arabi, MP). Sebelum KAPEDALDA ditetapkan menjadi satu kantor
tersendiri, Lingkungan hidup dalam pengelolaannya menjadi salah satu bagian
dari Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
Fase Kedua :
Pada tanggal 16 Oktober 2006,
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dinaikkan statusnya menjadi Badan
dengan sebutan BAPEDALDA (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah)
Provinsi Sulawesi Barat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11
Tahun 2006 dan di nahkodai oleh seorang Kepala Badan yang bernama H. Mujirin M. Yamin, SE, MS (seorang
dosen dari UNTAD Palu, yang juga mantan Kepala PSL UNTAD). Pada bulan Februari 2008,
terjadi pergantian pimpinan dari Bpk. H.
Mujirin M. Yamin, SE, MS kepada Bpk.
Drs. H. Syamsuddin Kadir, MM hingga
awal Januari 2009.
Fase Ketiga :
Merujuk pada PP 41 Tahun 2007 dan
berdasarkan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa instansi
lingkungan hidup di daerah harus berbentuk kantor atau badan dengan sebutan
Kantor Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup, maka pada awal Tahun 2009
tepatnya pada tanggal 16 Januari 2009 melalui Peratura Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 4 Tahun 2009 Bapedalda Provinsi Sulawesi Barat berubah nama menjadi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi
Barat. Seiring dengan perubahan nama menjadi Badan Lingkungan Hidup, juga
dibarengi dengan pergantian pimpinan dari Bpk.
Drs. H. Syamsuddin Kadir, MM kepada Bpk.
H. Muhammad Sarjan, SH, M.Si dan
beliau menahkodai Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat hingga saat
ini (2013 red).
B.
Visi dan
Misi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Barat dalam menjalankan tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2009 telah menyusun Visi
dan Misinya. Adapun Visi dan Misi Badan lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi
Barat adalah sebagai Berikut :
Visi :
“Terwujudnya peningkatan keterpaduan
pembangunan sosial, ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup”
Misi :
1. Menerapkan
dan mengembangkan kebijaksnaan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara
terpadu yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan
koordinasi vertikal, horisontar dan diagonal serta sinkronisasi dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
3. Menggalang
kerjasama dan kemitraan dengan swasta dan partisipasi masyarakat serta NGO
dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
C.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Barat dalam menyelenggarakan kegiatannya mempunyai tugas pokok untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup
berdasarkan asas otonomi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan. Dalam menjalankan
tugas pokonya, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah meliputi kesekretariatan, tata
kelola lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi SDA an
mitigasi bencana serta penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas
lingkungan.
3.
Mengkoordinasikan dan membina UPTB.
By. Admin
By. Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar