Selasa, 23 April 2013

Sekilas tentang BLH Sulbar


A.   Sejarah Pendirian
Sebagai komiten Provinsi Sulawesi Barat dalam pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Daerah membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani Lingkungan Hidup di Daerah. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat yang berdiri sejak Januari 2006 telah mengalami 3 (tiga) kali metamorphosis.
Fase pertama :
Pada awalnya Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat berbentuk Kantor dengan Sebutan KAPEDALDA (Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 20 Oktober 2005 dan dipimpin oleh Kepala Kantor (H. Muhammad Arabi, MP). Sebelum KAPEDALDA ditetapkan menjadi satu kantor tersendiri, Lingkungan hidup dalam pengelolaannya menjadi salah satu bagian dari Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
Fase Kedua :
Pada tanggal 16 Oktober 2006, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dinaikkan statusnya menjadi Badan dengan sebutan BAPEDALDA (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah) Provinsi Sulawesi Barat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2006 dan di nahkodai oleh seorang Kepala Badan yang bernama H. Mujirin M. Yamin, SE, MS (seorang dosen dari UNTAD Palu, yang juga mantan Kepala PSL UNTAD). Pada bulan Februari 2008, terjadi pergantian pimpinan dari Bpk. H. Mujirin M. Yamin, SE, MS kepada Bpk. Drs. H. Syamsuddin Kadir, MM hingga awal Januari 2009.
Fase Ketiga :
Merujuk pada PP 41 Tahun 2007 dan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa instansi lingkungan hidup di daerah harus berbentuk kantor atau badan dengan sebutan Kantor Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup, maka pada awal Tahun 2009 tepatnya pada tanggal 16 Januari 2009 melalui Peratura Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Bapedalda Provinsi Sulawesi Barat berubah nama menjadi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat. Seiring dengan perubahan nama menjadi Badan Lingkungan Hidup, juga dibarengi dengan pergantian pimpinan dari Bpk. Drs. H. Syamsuddin Kadir, MM kepada Bpk. H. Muhammad Sarjan, SH, M.Si dan beliau menahkodai Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat hingga saat ini (2013 red).

B.    Visi dan Misi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2009 telah menyusun Visi dan Misinya. Adapun Visi dan Misi Badan lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai Berikut :
Visi :
Terwujudnya peningkatan keterpaduan pembangunan sosial, ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup”
Misi :
1.      Menerapkan dan mengembangkan kebijaksnaan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara terpadu yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
2.      Meningkatkan koordinasi vertikal, horisontar dan diagonal serta sinkronisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Menggalang kerjasama dan kemitraan dengan swasta dan partisipasi masyarakat serta NGO dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

C.    Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dalam menyelenggarakan kegiatannya mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan. Dalam menjalankan tugas pokonya, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah meliputi kesekretariatan, tata kelola lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi SDA an mitigasi bencana serta penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas lingkungan.
3.    Mengkoordinasikan dan membina UPTB.

By. Admin
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar