Jumat, 03 Mei 2013

Rapat Teknis Penyusunan SLHD 2013


RAPAT TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN
STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH TAHUN 2013
PROVINSI SULAWESI BARAT


Dalam rangka pengelolaan lingkungan dan mewujudkan akuntabilitas publik, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Informasi tersebut harus menggambarkan keadaan lingkungan hidup, baik penyebab dan dampak permasalahannya, maupun respon pemerintah, masyarakat dan pihak lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup pada pasal 62 ayat (1) sampai dengan ayat (3), bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat antara lain Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) provinsi, kabupaten/kota menjadi sangat penting karena menyajikan perubahan penduduk dengan kualitas dan aktivitasnya, tekanan terhadap lingkungan karena kegiatan sosial ekonomi yang merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan penduduk. Keterbatasan lingkungan dan teknologi mengharuskan tekanan terhadap lingkungan dikendalikan agar tidak terjadi bencana ekologi. Kesadaran agar lingkungan tetap berlanjut untuk menopang pembangunan akan dapat dilihat dari beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun pihak lainnya. Informasi tentang tekanan, kondisi dan upaya yang dilakukan terhadap lingkungan mulai dari kabupaten/kota dan provinsi diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama dalam membuat perencanaan lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, maupun nasional.


Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 18 Aril 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan rapat teknis persiapan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013. Kegiatan ini dilaksanakan didasarkan atas petunjuk teknis penyusunan SLHD yang diterbitkan pada tahun 2009 bahwa dalam penyusunan SLHD, wajib melibatkan instansi-instansi terkait. Oleh sebab itu, dalam rapat teknis tersebut, melibatkan baik instansi daerah provinsi maupun instansi vertical yang terkait dengan sumber data penyusunan SLHD.

Dalam acara tersebut, dipaparkan seputar penyusunan SLHD yang telah dilaksanakan ada tahun-tahun sebelumnya yang hasilnya kurang maksimal karena data-data yang dibutuhkan daam penyusunan SLHD, masih banyak yang tidak terpenuhi. Untuk itu, dalam rapat teknis tersebut dipaparkan tentang mekanisme pnyusunan SLHD sesuai dengan juknis dan tata cara pengisian format tabel yang baku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dari hasil pertemuan tersebut, dapat dsimpulkan bahwa untuk penyusunan SLHD Tahun 2013 ini diharapkan lebih optimal berdasarkan komitmen dari para peserta.

Demikian rapat teknis ini dilaksanakan dengan harapan agar segala upaya kita untuk mewujudkan informasi lingkungan yang baik, benar dan terus menerus akan dapat menjadikan keberlanjutan lingkungan dalam menopang pembangunan.

By. Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar