RAPAT TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN
STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH TAHUN 2013
PROVINSI SULAWESI BARAT
Dalam rangka pengelolaan lingkungan dan mewujudkan akuntabilitas
publik, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi lingkungan hidup dan
menyebarluaskannya kepada masyarakat. Informasi tersebut harus menggambarkan
keadaan lingkungan hidup, baik penyebab dan dampak permasalahannya, maupun
respon pemerintah, masyarakat dan pihak lainnya dalam upaya meningkatkan
kualitas lingkungan hidup.
Hal ini sejalan
dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingungan Hidup pada pasal 62 ayat (1) sampai
dengan ayat (3), bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi
Lingkungan Hidup yang memuat antara lain Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) provinsi,
kabupaten/kota menjadi sangat penting karena menyajikan perubahan penduduk
dengan kualitas dan aktivitasnya, tekanan terhadap lingkungan karena kegiatan
sosial ekonomi yang merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan penduduk. Keterbatasan lingkungan dan teknologi mengharuskan
tekanan terhadap lingkungan dikendalikan agar tidak terjadi bencana ekologi.
Kesadaran agar lingkungan tetap berlanjut untuk menopang pembangunan akan dapat
dilihat dari beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, masyarakat
maupun pihak lainnya. Informasi tentang tekanan, kondisi dan upaya yang
dilakukan terhadap lingkungan mulai dari kabupaten/kota dan provinsi diharapkan
dapat menjadi pertimbangan utama dalam membuat perencanaan lingkungan, baik
pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, maupun nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 18 Aril 2013 Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan rapat
teknis persiapan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2013. Kegiatan ini dilaksanakan didasarkan atas petunjuk
teknis penyusunan SLHD yang diterbitkan pada tahun 2009 bahwa dalam penyusunan
SLHD, wajib melibatkan instansi-instansi terkait. Oleh sebab itu, dalam rapat
teknis tersebut, melibatkan baik instansi daerah provinsi maupun instansi vertical
yang terkait dengan sumber data penyusunan SLHD.
Dalam acara tersebut, dipaparkan seputar penyusunan SLHD yang telah
dilaksanakan ada tahun-tahun sebelumnya yang hasilnya kurang maksimal karena
data-data yang dibutuhkan daam penyusunan SLHD, masih banyak yang tidak
terpenuhi. Untuk itu, dalam rapat teknis tersebut dipaparkan tentang mekanisme
pnyusunan SLHD sesuai dengan juknis dan tata cara pengisian format tabel yang
baku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dari hasil
pertemuan tersebut, dapat dsimpulkan bahwa untuk penyusunan SLHD Tahun 2013 ini
diharapkan lebih optimal berdasarkan komitmen dari para peserta.
Demikian rapat teknis ini dilaksanakan dengan harapan agar segala upaya
kita untuk mewujudkan informasi lingkungan yang baik, benar dan terus menerus
akan dapat menjadikan keberlanjutan lingkungan dalam menopang pembangunan.
By. Admin