Jumat, 03 Mei 2013

Rapat Teknis Penyusunan SLHD 2013


RAPAT TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN
STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH TAHUN 2013
PROVINSI SULAWESI BARAT


Dalam rangka pengelolaan lingkungan dan mewujudkan akuntabilitas publik, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Informasi tersebut harus menggambarkan keadaan lingkungan hidup, baik penyebab dan dampak permasalahannya, maupun respon pemerintah, masyarakat dan pihak lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup pada pasal 62 ayat (1) sampai dengan ayat (3), bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat antara lain Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) provinsi, kabupaten/kota menjadi sangat penting karena menyajikan perubahan penduduk dengan kualitas dan aktivitasnya, tekanan terhadap lingkungan karena kegiatan sosial ekonomi yang merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan penduduk. Keterbatasan lingkungan dan teknologi mengharuskan tekanan terhadap lingkungan dikendalikan agar tidak terjadi bencana ekologi. Kesadaran agar lingkungan tetap berlanjut untuk menopang pembangunan akan dapat dilihat dari beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun pihak lainnya. Informasi tentang tekanan, kondisi dan upaya yang dilakukan terhadap lingkungan mulai dari kabupaten/kota dan provinsi diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama dalam membuat perencanaan lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, maupun nasional.


Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 18 Aril 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan rapat teknis persiapan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013. Kegiatan ini dilaksanakan didasarkan atas petunjuk teknis penyusunan SLHD yang diterbitkan pada tahun 2009 bahwa dalam penyusunan SLHD, wajib melibatkan instansi-instansi terkait. Oleh sebab itu, dalam rapat teknis tersebut, melibatkan baik instansi daerah provinsi maupun instansi vertical yang terkait dengan sumber data penyusunan SLHD.

Dalam acara tersebut, dipaparkan seputar penyusunan SLHD yang telah dilaksanakan ada tahun-tahun sebelumnya yang hasilnya kurang maksimal karena data-data yang dibutuhkan daam penyusunan SLHD, masih banyak yang tidak terpenuhi. Untuk itu, dalam rapat teknis tersebut dipaparkan tentang mekanisme pnyusunan SLHD sesuai dengan juknis dan tata cara pengisian format tabel yang baku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dari hasil pertemuan tersebut, dapat dsimpulkan bahwa untuk penyusunan SLHD Tahun 2013 ini diharapkan lebih optimal berdasarkan komitmen dari para peserta.

Demikian rapat teknis ini dilaksanakan dengan harapan agar segala upaya kita untuk mewujudkan informasi lingkungan yang baik, benar dan terus menerus akan dapat menjadikan keberlanjutan lingkungan dalam menopang pembangunan.

By. Admin

Rabu, 01 Mei 2013

Bintek Kerusakan Tanah di Mamasa



BIMBINGAN TEKNIS PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN/ TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA


Kualitas lingkungan secara tidak langsung telah mempengaruhi kualitas hidup masyarakat kita. Tanah sebagai salah satu sumber daya alam dan tempat hidup makhluk hidup diatasnya. Tanah juga merupakan faktor biomassa yang mendukung kehidupan manusia  juga makhluk hidup lainnya yang harus di jaga dan dipelihara kelestarian serta fungsinya. Dengan meningkatnya aktivitas manusia dalam hal ini kegiatan-kegiatan produksi biomassa seperti kegiatan pertanian, perkebunan maupun hutan tanaman produksi, yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Ini berakibat dapat terancamnya kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pemantauan Kualitas Tanah / Lahan untuk Produksi Biomassa merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa dimana tanah sebagai salah satu komponen lahan, bagian dari ruang daratan dan lingkungan hidup yang memiliki banyak fungsi dalam kehidupan. Disamping sebagai ruang hidup, tanah memiliki fungsi produksi, yaitu antara lain sebagai penghasil biomassa, seperti bahan makanan, serat kayu dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah juga berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup secara umum. 

Seiring perkembangan zaman, meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Akibatnya, mutu serta fungsi tanah akan menurun yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam sebagai upaya perbaikan terhadap kerusakan tanah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa serta Permen LH Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa maka kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai awal dalam melaksanakan mandat kewajiban pemerintah daerah dalam menentapkan Peta Status Kerusakan Tanah. Alasan dipilihnya Kabupaten Mamasa dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah bahwa topografi wilayah mamasa yang rawan longsor diharapkan akan dapat memetakan status kerusakan tanah maupun preventive terhadap tanah/ lahan di wilayahnya yang berpotensi rusak untuk mencegah semakin rusaknya tanah untuk produksi biomassanya. Selain itu, diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini, dapat mendorong Kabupaten dalam mempercepat pencapaian SPM bidang lingkungan hidupnya.

Bimbingan Teknis Pengendalian kerusakan Lahan/ Tanah untuk Produksi Biomassa ini dipandang perlu untuk dilakukan oleh Provinsi sebagai upaya pembinaan Provinsi pada Kabupaten/ Kota yang berada di wilayah kerjanya untuk mempercepat pencapaian salah satu kinerja lingkungan hidup dalam SPM Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM.
Bimbingan Teknis ini telah dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamasa pada tanggal 15 April 2013 yang lalu dan diikuti oleh 25 peserta dari Kabupaten Mamasa yang terdiri dari unsur Badan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Pusat Statistik. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa Bpk. Frans Kila, S.Pd, MH dengan Narasumber dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi-Maluku, Kementerian Lingkungan hidup yakni Bpk. Faizal Muis (Kasubid. Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah PPE Sulama).



Post By. Lintang