BIMBINGAN
TEKNIS PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN/ TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Kualitas lingkungan secara
tidak langsung telah mempengaruhi kualitas hidup masyarakat kita. Tanah sebagai
salah satu sumber daya alam dan tempat hidup makhluk hidup diatasnya. Tanah
juga merupakan faktor biomassa yang mendukung kehidupan manusia juga makhluk hidup lainnya yang harus di jaga
dan dipelihara kelestarian serta fungsinya. Dengan meningkatnya aktivitas
manusia dalam hal ini kegiatan-kegiatan produksi biomassa seperti kegiatan
pertanian, perkebunan maupun hutan tanaman produksi, yang memanfaatkan tanah
maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat menyebabkan
kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Ini berakibat dapat terancamnya
kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pemantauan Kualitas
Tanah / Lahan untuk Produksi Biomassa merupakan amanat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk
Produksi Biomassa dimana tanah sebagai salah satu komponen lahan, bagian dari
ruang daratan dan lingkungan hidup yang memiliki banyak fungsi dalam kehidupan.
Disamping sebagai ruang hidup, tanah memiliki fungsi produksi, yaitu antara
lain sebagai penghasil biomassa, seperti bahan makanan, serat kayu dan bahan obat-obatan.
Selain itu, tanah juga berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan
kelestarian lingkungan hidup secara umum.
Seiring perkembangan
zaman, meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun
sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan
tanah untuk produksi biomassa. Akibatnya, mutu serta fungsi tanah akan menurun
yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Program Perlindungan dan
Konservasi Sumber Daya Alam sebagai upaya perbaikan terhadap kerusakan tanah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa serta Permen LH Nomor 7 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa maka kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan
sebagai awal dalam melaksanakan mandat kewajiban pemerintah daerah dalam
menentapkan Peta Status Kerusakan Tanah. Alasan dipilihnya Kabupaten Mamasa
dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah bahwa topografi wilayah
mamasa yang rawan longsor diharapkan akan dapat memetakan status kerusakan
tanah maupun preventive terhadap tanah/ lahan di wilayahnya yang berpotensi
rusak untuk mencegah semakin rusaknya tanah untuk produksi biomassanya. Selain
itu, diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini, dapat mendorong Kabupaten
dalam mempercepat pencapaian SPM bidang lingkungan hidupnya.
Bimbingan Teknis
Pengendalian kerusakan Lahan/ Tanah untuk Produksi Biomassa ini dipandang perlu
untuk dilakukan oleh Provinsi sebagai upaya pembinaan Provinsi pada Kabupaten/
Kota yang berada di wilayah kerjanya untuk mempercepat pencapaian salah satu
kinerja lingkungan hidup dalam SPM Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM.
Bimbingan Teknis ini telah
dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten
Mamasa pada tanggal 15 April 2013 yang lalu dan diikuti oleh 25 peserta dari
Kabupaten Mamasa yang terdiri dari unsur Badan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas
Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah dan Badan Pusat Statistik. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa Bpk.
Frans Kila, S.Pd, MH dengan Narasumber dari Pusat Pengelolaan Ekoregion
Sulawesi-Maluku, Kementerian Lingkungan hidup yakni Bpk. Faizal Muis (Kasubid. Peningkatan Kapasitas Laboratorium
Daerah PPE Sulama).
Post
By. Lintang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar