Rabu, 01 Mei 2013

Bintek Kerusakan Tanah di Mamasa



BIMBINGAN TEKNIS PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN/ TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA


Kualitas lingkungan secara tidak langsung telah mempengaruhi kualitas hidup masyarakat kita. Tanah sebagai salah satu sumber daya alam dan tempat hidup makhluk hidup diatasnya. Tanah juga merupakan faktor biomassa yang mendukung kehidupan manusia  juga makhluk hidup lainnya yang harus di jaga dan dipelihara kelestarian serta fungsinya. Dengan meningkatnya aktivitas manusia dalam hal ini kegiatan-kegiatan produksi biomassa seperti kegiatan pertanian, perkebunan maupun hutan tanaman produksi, yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Ini berakibat dapat terancamnya kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pemantauan Kualitas Tanah / Lahan untuk Produksi Biomassa merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa dimana tanah sebagai salah satu komponen lahan, bagian dari ruang daratan dan lingkungan hidup yang memiliki banyak fungsi dalam kehidupan. Disamping sebagai ruang hidup, tanah memiliki fungsi produksi, yaitu antara lain sebagai penghasil biomassa, seperti bahan makanan, serat kayu dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah juga berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup secara umum. 

Seiring perkembangan zaman, meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Akibatnya, mutu serta fungsi tanah akan menurun yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam sebagai upaya perbaikan terhadap kerusakan tanah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa serta Permen LH Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa maka kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai awal dalam melaksanakan mandat kewajiban pemerintah daerah dalam menentapkan Peta Status Kerusakan Tanah. Alasan dipilihnya Kabupaten Mamasa dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah bahwa topografi wilayah mamasa yang rawan longsor diharapkan akan dapat memetakan status kerusakan tanah maupun preventive terhadap tanah/ lahan di wilayahnya yang berpotensi rusak untuk mencegah semakin rusaknya tanah untuk produksi biomassanya. Selain itu, diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini, dapat mendorong Kabupaten dalam mempercepat pencapaian SPM bidang lingkungan hidupnya.

Bimbingan Teknis Pengendalian kerusakan Lahan/ Tanah untuk Produksi Biomassa ini dipandang perlu untuk dilakukan oleh Provinsi sebagai upaya pembinaan Provinsi pada Kabupaten/ Kota yang berada di wilayah kerjanya untuk mempercepat pencapaian salah satu kinerja lingkungan hidup dalam SPM Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM.
Bimbingan Teknis ini telah dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamasa pada tanggal 15 April 2013 yang lalu dan diikuti oleh 25 peserta dari Kabupaten Mamasa yang terdiri dari unsur Badan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Pusat Statistik. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa Bpk. Frans Kila, S.Pd, MH dengan Narasumber dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi-Maluku, Kementerian Lingkungan hidup yakni Bpk. Faizal Muis (Kasubid. Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah PPE Sulama).



Post By. Lintang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar